Bogordaily.net – Habib Bahar Bin Smith dikabarkan dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Kasusnya sendiri berkaitan dengan tudingan kasus ujaran kebencian.
Dari bukti laporan polisi (LP) yang diterima Indozone, tertuang LP tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Desember 2021. Terlapor dalam kasus ini tertulis Bahar Smith.
Tak hanya satu laporan, ada pula laporan lainnya yang dibuat di Polda Metro Jaya. Satu laporan lainnya yakni teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahat Smith.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian dan ITE. Sayangnya dalam bukti LP yang tersebar, nama pelapor diblur.
Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut dirinya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bahar Smith terkait laporan polisi ini.
“Ya jadi baru saja keluarganya hubungi saya dan kita mau komunikasi dulu sama Habib Bahar, mau ketemu dulu sama beliau dan nanti kalau beliau masih percaya sama kita, kita akan dampingi beliau,” kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin 20 Desember 2021.***