Bogordaily.net – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan panitia seleksi dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK tidak boleh menjadi dewan komisioner OJK.
ADVERTISEMENT
“Tidak dong, kalo Pansel tidak boleh (jadi DK OJK),” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021.
Adapun Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Periode 2022–2027.
Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta penjelasannya, Panitia Seleksi berjumlah 9 (sembilan) orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
Adapun unsur masyarakat adalah akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri perbankan, industri Pasar Modal, dan/atau industri Keuangan Non-Bank yang meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Susunan Panitia Seleksi sesuai Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota mewakili pemerintah,
2. Perry Warjiyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia,
3. Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota mewakili pemerintah,
4. Suahasil Nazara sebagai anggota mewakili pemerintah,
5. Dody Budi Waluyo sebagai anggota mewakili Bank Indonesia,
6. Agustinus Prasetyantoko sebagai anggota mewakili masyarakat akademisi,
7. Muhamad Chatib Basri sebagai Anggota mewakili masyarakat industri perbankan,
8. Ito Warsito sebagai anggota mewakili masyarakat industri Pasar Modal, dan
9. Julian Noor sebagai anggota mewakili masyarakat Industri Keuangan Non-Bank.
Sri Mulyani mengatakan panitia seleksi dibentuk dalam rangka mendapatkan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan yang tepat melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.***