Bogordaily.net – Viral surat edaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Salatiga, Jawa Tengah. Surat itu berisi imbauan muslimah memakai pakaian yang menutup aurat menyusul meningkatnya kasus kekerasan anak dan perempuan di Salatiga.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga Titik Kirnaningsih mengatakan bahwa maksud dari surat edaran tersebut untuk melindungi perempuan dan anak. Menurutnya, di Kota Salatiga ada kenaikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Tercatat pada tahun 2020 terdapat 9 anak dan 9 perempuan mengalami kekerasan. Sementara di tahun 2021 tercatat 13 anak dan 10 perempuan mengalami kekerasan.
“Dan kebanyakan pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat dari korban,” terang Titik saat ditemui di Salatiga, Selasa 21 Desember 2021.
Lebih lanjut, Titik menjelaskan bahwa PKK menerima laporan adanya anak yang menjadi korban pemerkosaan orang terdekat.
“Tahun lalu ada cucu yang menjadi korban dengan pelaku kakeknya saat ibunya menjalani perawatan di rumah sakit, tahun ini juga ada anak yang dirudapaksa ayahnya, tentu ini menimbulkan keprihatinan sehingga kami mengeluarkan surat tersebut,” kata Titik.
Dalam surat edaran tertanggal 20 Desember 2021 tersebut memuat tiga poin yang berupa imbauan yang bersifat wajib untuk jemaah pengajian Smart PKK Kota Salatiga.
Poin pertama dituliskan apabila di dalam rumah tetap mengenakan pakaian yang sopan. Kedua, pemisahan kamar antara laki-laki dan perempuan (kecuali suami-istri). Dan poin ketiga adalah apabila keluar rumah diharapkan berpakaian yang menutup aurat (memakai pakaian yang tertutup dan berjilbab).
Selain memuat tiga poin di atas, dalam surat tersebut juga mengutip ayat Al-Qur’an, yaitu Surat Al-Ahzab ayat 59. Dikarenakan surat edaran tersebut ditujukan kepada jemaah pengajian Smart PKK, maka Titik mengaitkan dengan ajaran Islam dan menyadur Al-Qur’an sebagai landasan.
“PKK kan anggotanya perempuan dan itu jemaah pengajian, jadi memang surat internal untuk anggota yang berjumlah sekitar 600 orang,” ungkapnya.
Titik juga berharap dengan adanya ruang aman di rumah, komunikasi antara orang tua dan anak dapat berjalan dengan baik sehingga tercipta keluarga berkualitas.
“Komunikasi dan rasa aman itu adalah kuncinya,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga Yulianto menyampaikan bahwa maksud dari surat edaran tersebut bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak.
“Kita juga membuka ruang pengaduan jika ada kasus kekerasan masyarakat bisa melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Salatiga untuk pendampingan,” jelas Yulianto saat ditemui di rumah dinasnya.***
Sumber: Detik.com