Bogordaily.net – Alih-alih ingin meniru Gubernur DKI Anies Baswedan, menaikkan upah buruh, kebijakan Gubernur Jawa Barat malah mendapatkan kritikan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Pasalnya kebijakan Kang Emil -sapaanya- Ridwan Kamil, itu menaikkan upah bagi buruh yang bekerja sudah satu tahun dengan rentang 3,17-5 persen di 2022.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal kalau kebijakan tersebut berbahaya. Dia pun mengaku heran karena katanya Kang Emil tidak mau melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga UMP Jabar tetap mengacu aturan tersebut. Sebagai jalan tengahnya ditetapkan kenaikan upah buruh dengan masa kerja di atas satu tahun hingga 5%. Menurut Said itu juga melanggar hukum.
“Tawarannya justru melanggar hukum, yaitu tawarannya bagaimana kalau nanti ditetapkan upah minimum (pekerja) di atas 1 tahun, nggak ada dasar hukumnya. Saya ini ILO Governing Body, pengurus Pusat Badan PBB, berkantor di Jenewa. Di seluruh dunia, upah minimum mengikuti Konvensi ILO Nomor 133. Itu adalah diberikan untuk masa kerja 1 tahun ke bawah,” katanya dalam konferensi pers, Jumat 31 Desember 2021.
Rencana Kang Emil menurutnya berbahaya jika direalisasikan karena akan menghilangkan hak berunding antara buruh dan perusahaan dalam menetapkan kelayakan upah bagi pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 1 tahun.
“Kalau itu ditetapkan oleh Gubernur, upah minimum yang bermasa kerja di atas 1 tahun, itu menghilangkan hak berunding daripada serikat pekerja, (melanggar) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” tuturnya.
Menurutnya hak berunding antara pekerja dan perusahaan tidak boleh dirampas. Dia pun mencontohkan jika Kang Emil jadi menetapkan kenaikan upah pekerja di atas 1 tahun sebesar 3,17-5% di 2022, bisa-bisa perusahaan akan mengambil angka terkecil, yaitu 3,17%. Said pun mempertanyakan hitung-hitungannya dari mana diperoleh angka tersebut.
“Semua pengusaha kalau udah keluar keputusan pemerintah diambil yang minimalnya karena nggak melanggar undang-undang, dia nggak usah berunding lagi, misal katakanlah pengusaha menaikkan (upah) 3% (untuk pekerja) yang di atas 1 tahun, ‘oh bisa lebih dari 3%’, nggak mau pengusaha, sudah ada yang minimal dia pakai yang minimal. Anda bikin ribut di perusahaan saja itu Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.
“Itu berbahaya walaupun sudah diundang beberapa serikat (pekerja) tapi terjebak serikat itu, ada yang setuju dan tidak setuju memang, terbelah,” tambah Said.***