Bogordaily.net – Belasan kali digugat, tidak satupun ada kata mengabulkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Dikatakan begawan ekonomi Rizal Ramli, diantara belasan penolakan MK pada gugatan presidential threshold, tidak satupun ada argumen yang memuaskan.
“Mohon maaf, itu argumentasi hukum hakim-hakim MK lemah sekali,” ujar Rizal Ramli dalam dialog CNN Indonesia bertema “Ambang Batas Capres Kembali Digugat, Untuk Apa?”, Kamis 16 Desember 2021.
Salah satunya, adalah penolakan pada gugatan yang diajukan Rizal sendiri. Gugatannya ditolak, karena MK menganggap dia tidak punya dasar untuk menggugat itu.
“Misalnya status saya, dia bilang status saya tidak punya hak legal yang untuk mengajukan ke MK. (padahal) saya punya hak sebagai warga negara, saya punya hak sebagai orang yang ingin maju di jabatan publik,” terangnya.
Dikatakan mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurachman Wahid atau Gus Dur, dahulu MK sengaja dibentuk untuk meluruskan aturan-aturan yang tidak sejalan dengan konstitusi.
“Jadi MK ini dulu kita bangun dengan bagus untuk mereview apa-apa yang menyimpang dari konstitusi, belakangan kerjaannya bukan MK, tetapi Mahkamah Kekuasaan, mendengarkan maunya kekuasaan,” cetusnya.
Rizal mengatakan, contoh konkret dari ucapannya itu, adalah eksistensi presidential threshold yang sama sekali tidak diatur dalam konstitusi.
“Sama juga dengan UU tentang threshold ini, tidak ada di konstitusi, apa basis logikanya kenapa nominasi ditetapkan berdasarkan hasil pemilu 5 tahun yang lalu, itu sangat tidak logis,” pungkasnya.
Sumber: RMOL.ID