Bogordaily.net – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis memberikan komentarnya bahwa, mengucapkan Selamat Natal itu diperbolehkan.
Namun pengucapan Selamat Natal tersebut hanya dalam konteks saling menghormati dan toleransi antar umat beragama khususnya di Indonesia.
Pendapat itu ia sampaikan di laman twitter pribadinya, pada Jumat 17 Desember 2021.
“Mengucapkan Selamat Natal itu boleh dalam kontek saling menghormati dan toleransi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terlebih jika seseorang memiliki keluarga yang merupakan penganut nasrani ataupun pejabat yang memiliki rakyat beragama nasrani.
Menurut Cholil, yang tidak boleh dilakukan untuk seorang muslim adalah mengikuti upacara atau rangkaian kegiatan perayaan natal tersebut.
“Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat. 2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natalan,” pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah.(Irfan Ramadhan)