Wednesday, 15 May 2024
HomeNasionalUcapkan Natal Diperbolehkan, Ini Penjelasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Ucapkan Natal Diperbolehkan, Ini Penjelasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Bogordaily.net – Ketua () bidang memberikan komentarnya bahwa, mengucapkan  itu diperbolehkan.

Namun pengucapan tersebut hanya dalam konteks saling menghormati dan toleransi antar umat beragama khususnya di Indonesia.

Pendapat itu ia sampaikan di laman twitter pribadinya, pada Jumat 17 Desember 2021.

“Mengucapkan itu boleh dalam kontek saling menghormati dan toleransi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terlebih jika seseorang memiliki keluarga yang merupakan penganut nasrani ataupun pejabat yang memiliki rakyat beragama nasrani.

Menurut Cholil, yang tidak boleh dilakukan untuk seorang muslim adalah mengikuti upacara atau rangkaian kegiatan perayaan natal tersebut.

“Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat. 2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan Natalan,” pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia () bidang .(Irfan Ramadhan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here