Friday, 26 April 2024
HomeNasionalVarian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Pintu Masuk Untuk 11 Negara WNA

Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Pintu Masuk Untuk 11 Negara WNA

Bogordaily.net – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan Covid-19. Dibawah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin 29 November 2021, SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Surat Edaran ini menyebut menutup sementara masuknya (WNA) dari 11 negara.

Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian , yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

“Menutup sementara masuknya baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut),” demikian dikutip dari aturan dalam SE.

Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here