Bogordaily.net – Video yang menampilkan seorang pria yang menempelkan alat kelamin ke Al-Qur’an sambil mengucap sumpah viral di sosial media. Kini pria dalam video tersebut telah berhasil ditangkap polisi.
Dalam video itu nampak seorang pria telanjang merekam dirinya sendiri sambil memegang Al-Qur’an.
Dia kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dan menempelkannya di atas Al-Qur’an.
Selanjutnya, dia mengucapkan sumpah kalau alat kelaminnya akan busuk jika menikahi wanita lain. Dalam sumpahnya tersebut ia menyebutkan nama seorang wanita, Erma Suriani.
“Kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita,” ucap pria itu.
Pria itu kemudian terlihat menginjak Al-Qur’an. Dia menyebut kakinya akan lumpuh jika mengarang cerita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria dalam video viral itu berinisial RS (28). Pria itu merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli.
Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus membenarkan peristiwa itu. Dia menyebut RS telah ditangkap.
“Iya benar,” kata Firdaus saat dimintai konfirmasi.
Firdaus menyebut RS telah ditetapkan sebagai tersangka. RS juga telah ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Firdaus.
“UU ITE dan pasal Penistaan Agama, KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun,” sambungnya.***