Bogordaily.net – Pemuda Sunda Menggugat mengajukan tuntutan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya agar meninjau kembali terkait pagelaran Jaringan Kota Pusaka Indonesia. Yang mana Kota Bogor sendiri menjadi tuan rumah perlehatan acara tersebut pada tanggal 2-5 Desember 2021.
Ketua koordinator unjuk rasa Pemuda Sunda Menggugat, Putra Sungkawa menjelaskan lebih lanjut bahwa, Bima Arya harus meninjau kembali untuk menjadikan Kota Bogor sebagai tuan rumah kegiatan tersebut karena masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan.
“Wali Kota Bogor tidak memberikan Keputusan Terhadap Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana atas perubahan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 tahun 2021,”ungkapnya.
Tak hanya itu, Putra juga mempunyai delapan tuntutan untuk Wali Kota Bogor, yaitu:
1. Memenuhi Tuntutan Masyarakat atas penyelamatan Cagar Budaya di Wilayah Kota Bogor.
2. Memberikan Kepastian atas permasalahan Kebun Raya Bogor untuk
dikembalikan tatanannya sesuai dengan Marwah Kebun Raya Bogor.
3. Menyelesaikan Permasalahan di Kota Bogor terhadap pengrusakan Cagar
Budaya di Kebun Raya Bogor.
4. Mengumumkan Riset atas Dampak GLOW di Kebun Raya Bogor.
5. Menghentikan Mega Proyek Dana PEN Revitalisasi Tahap III Jalan
Suryakencana atas dasar Penggunaan Dana PEN, Nihil AMDAL, Nihil Andalalin. Sehingga menimbulkan kerugian sosial, budaya dan ekonomi.
6. Menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor atas Kebun Raya Bogor dan Mega
Proyek Dana PEN Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana.
7. Menerbitkan Surat Keputusan Cagar untuk Kawasan Istana Batutulis.
8. Menyelesaikan Permasalahan Kawasan Cagar Budaya yang telah dilakukan
pengrusakan.
“Pemuda Sunda menggugat, meminta kepada Wali Kota Bogor agar tidak melakukan aktivitas apapun di Kebun Raya Bogor sebelum semua persoalan selesai,” tambahnya.
Bahkan menurut Putra, jika Wali Kota Bogor tidak mendengar aspirasi masyarakat, ia menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata dan akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar.
“Jika tidak diresponnya tuntutan Pemuda Sunda Menggugat terhadap Kawasan Cagar Budaya, lebih baik Bima Arya Mundur dari Jabatan Wali Kota Bogor,” pungkasnya.***