Saturday, 23 November 2024
HomeNasional14 Negara Ini, Dilarang Masuk Ke Indonesia

14 Negara Ini, Dilarang Masuk Ke Indonesia

Bogordaily.net– Pemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah persebaran virus corona penyebab COVID-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Kendati demikian, bagi pelaku perjalanan yang masih berstatus sebagai WNI masih diizinkan memasuki wilayah RI dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat dan karantina sesuai aturan pemerintah.

Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI maupun WNA wajib memenuhi kekentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan bukti vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here