Bogordaily.net–Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor Kota telah memperbaharui lokasi SIM keliling di Kota Hujan.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari akun Twitter @satlantas_polrestabogorkota, jadwal SIM Keliling Polresta Bogor, Selasa 18 Januari 2022 hari ini berlokasi di Radar Bogor Taman Yasmin.
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan yang dimulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB. Fasilitas ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjang SIM A dan SIM C serta perpanjangan melalui SIM online.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
ADVERTISEMENT
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Layanan SIM keliling Kota Bogor berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Sementara itu dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
(Ibnu Galanska Monstazery)