Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalAwas! Bisa Jadi Pencucian Uang, KPK Telusuri NFT

Awas! Bisa Jadi Pencucian Uang, KPK Telusuri NFT

Bogordaily.net–Fenomena transaksi Non-Fungible Token (NFT) saat ini sedang digandrungi masyarakat. Terlebih setelah kemunculan Ghozali yang mendadak tajir lantaran menjual fotonya di OpenSea. Nah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut menyoroti NFT.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menyebut potensi NFT dibeli dengan uang hasil money laundry. Bahkan, Lili menduga seseorang bisa membeli konten yang ada di NFT dengan uang haram.

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” kata Lili dikutip Detik.com, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Lebih lanjut kata Lili, pihaknya akan menelusuri aliran uang di NFT tersebut. KPK, akan menggunakan teknologi block chain.

“Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” ujarnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengatakan hal senada. Ivan menyebut NFT hingga kripto bisa menjadi alat pencucian uang.

“Pada saat kita membahas kemajuan internet kedua, dia sudah masuk ketiga. Pada saat orang membicarakan money laundring revolusi industri 4.0, kita sudah masuk revolusi industri 5.0. Jadi kejahatan itu sedemikian rupa transformasinya. Jadi metamorfosa kejahatan itu luar biasa berat,” terang Ivan.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here