Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorBareskrim Polri Gerebek Ruko Pembuat Obat Ilegal di Cibinong

Bareskrim Polri Gerebek Ruko Pembuat Obat Ilegal di Cibinong

Bogordaily.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri gerebek ruko di kawasan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang dijadikan tempat memproduksi obat-obatan ilegal, Rabu 26 Januari 2022. Dari hasil penggerebegan polisi mengamankan  1 juta butir tablet obat keras.

Obat-obatan yang diproduksi adalah obat-obat keras dan terlarang, seperti Tramadol. Di lokasi itu sendiri, polisi menemukan sejumlah bahan baku obat yang berasal dari alupurinol.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menjelaskan bahwa, pengungkapan obat-obatan ilegal tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu.

 

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, ruko ini dijadikan sebagai tempat produksi obat-obatan ilegal. Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, tidak hanya obat melainkan juga bahan baku serta alat-alat lain yang digunakan untuk pembuatan obat ilegal,” ungkapnya Rabu 26 Januari 2022.

Lanjutnya ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1 juta butir tablet putih yang tersimpan dalam lemari di ruko, lalu satu kardus berisikan tablet putih berlogo AM sebanyak 40 butir, dua buah mobil box berisikan serbuk putih dan kuning, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Dari kasus ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Yakni IW, WD dan YN. Mereka adalah pemilik, pekerja, dan teknisi yang mengoperasionalkan,” tambahnya.

Selain itu Jayadi menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyewa ruko dan menjadikannya sebagai tempat reparasi mesin. Namun di dalamnya sekaligus menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal.

Pelaku, sambung Jayadi, mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 1 juta per boks. Pembelinya adalah distributor yang menjualnya lagi kepada konsumen.

“Para tersangka kami jerat denganh ukuman sesuai dengan Pasal 196-197 Undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yaitu memproduksi, mengedarkan, sediaan farmasi tanpa izin edar,” pungkasnya.

 

Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here