Bogordaily.net – Sidang perdana Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel mengungkap isi ‘black box’ mobil. Berdasarkan data ‘black box’, Joddy ngebut melebihi kecepatan sebelum mengalami kecelakaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prastyo menyebut Joddy menyadari perbuatannya mengemudikan mobil mendiang Vanessa Angel, dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain. Yaitu memacu mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU itu melebihi batas kecepatan maksimal di jalan tol 80 Km/Jam.
Selain itu, sopir Vanessa Angel itu sempat bermain handphone di KM 555 Tol Jakarta-Surabaya.
“Saat kecelakaan, terdakwa tidak mengerem dan tidak ada bekas rem di lokasi,” kata Adi saat membacakan dakwaannya, Kamis 27 Januari 2022.
Adi kemudian membacakan hasil pemeriksaan fisik maupun data SRS Airbag ECU mobil mendiang Vanessa Angel dari PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia.
‘Black box’ mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih itu mencatat, terjadi dua kali tumbukan dalam waktu sangat berdekatan saat kecelakaan terjadi di KM 672.300 Astra Tol Jomo pada Kamis 4 November 2021.
“Driver (Joddy) menginjak pedal gas secara normal dan stabil pada range 30 persen dan naik menjadi 50 persen saat terjadi kecelakaan,” terangnya.
Adi menjelaskan, putaran mesin mobil mendiang Vanessa Angel pada 5 detik sebelum tumbukan dalam kondisi stabil dalam range sekitar 2.100 sampai 2.227 rpm.
“Kecepatan kendaraan stabil dalam range 121 sampai 135 Km/Jam pada 5 detik sebelum tumbukan kesatu dan kedua, driver tidak menginjak pedal rem pada 5 detik sebelum tumbukan,” ungkapnya.***