Bogordaily.net–Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit diduga terlibat kasus suap proyek lelang dan penunjukkan langsung pada pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 dini hari.
Dilansir Suara.com, selain Terbit, lima orang lainnya juga ikut jadi tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, dan pihak swasta yakni Marcos (MSA), Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin Angin.
Ghufron menyebut untuk tersangka Iskandar belum dibawa KPK ke Gedung KPK karena masih menjalani pemeriksaan di Polres Binjai, Sumatera Utara.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti mencapai Rp786 juta. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan kepada lima tersangka selama 20 hari pertama.***