Bogordaily.net–Mulai Rabu, 19 Januari 2022, masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000,00 per liter. Namun, bagi pedagang yang nekat menjual di atas harga tersebut siap-siap kena sanksi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pengusaha yang tidak menyalurkan atau enggan menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter akan disanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha.
“Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa 18 Januari 2022.
Lutfi juga mengingatkan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan. “Siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng. Mulai Rabu, 19 Januari 2022, masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.***