Bogordaily.net – Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah‘. Bareskrim Polri sendiri menyebutkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pasal yang dipersangkakan untuk Ferdinand sendiri yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Januari 2022 malam WIB.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya tagar #tangkapferdinand yang sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Kicauan yang dimaksut berbunyi ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya’. Ferdinand sendiri mengaku cuitan itu ditujukan untuk dirinya sendiri.
Pada Senin, 10 Januari 2022 lalu, Bareskrim memeriksa Ferdinand dalam kasud ini. Usai diperiksa, Ferdinand langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.***