Bogordaily.net– Fenomena Ghazali Everyday membuat orang berlomba-lomba menghasilkan uang lewat akun on-Fungiable Token (NFT) OpenSea.
Menghebohkan, kini foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi juga beredar di akun Non-Fungiable Token (NFT) OpenSea dijual dengan harga yang bervariatif .
Sejumlah foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi yang dijual di OpenSea diantaranya yakni, Muhammad Nazaruddin; Setya Novanto, Djoko Susilo, Akil Mochtar, Miranda S Goeltom; hingga Amran Batalipu.
Foto–foto koruptor tersebut dijual di OpenSea oleh akun yang mengatasnamakan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’. Jualan foto koruptor itu kemudian diviralkan di Instagram oleh @lambe_turah dan menjadi sorotan netizen.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah akun ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’ yang menjual foto koruptor di OpenSea bukan resmi milik KPK.
Ali menegaskan bahwa KPK tidak pernah membuat akun di marketplace OpenSea.
Apalagi, sampai menjual foto–foto koruptor dan mantan narapidana kasus korupsi. Ali meminta agar para pihak tidak menyalahgunakan lambang, logo, serta nama KPK.
‘KPK tidak pernah membuat akun di marketplace tersebut dan meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 19 Januari 2022.
Lembaga pimpinan Firli Bahuri Cs meminta agar masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan KPK di OpenSea. Ditekankan Ali, KPK tidak pernah melakukan kegiatan jual-beli atau yang bersifat komersial di sejumlah marketplace.
“KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” tegasnya.
Ali meminta agar masyarakat melapor ke aparat penegak hukum bila merasa dirugikan atau ditipu oleh akun yang mengatasnamakan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’ di berbagai media sosial serta market place.
“Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198,” pungkasnya.***