Bogordaily.net – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terungkap menerima suap terkait pengadaan bara dan jasa serta lelang jabatan, dan sah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 6 Januari 2022.
“Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK dikutip dari detik, Kamis 6 Januari 2022.
Firli mengatakan Pepen diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Salah satunya menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.
“Selanjutnya pihak-pihak menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu saudara JL (Kadis Perumahan Bekasi) yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LBM (swasta),” ujar Firli.
“WY (Camat Jatisampurna) yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS (Camat Rawalumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE, sejumlah Rp 100 juta dari SY (swasta),” sambung Firli.
Selain itu ada juga sejumlah fakta lain terkait penangkapan Pepen ini. detikcom sudah merangkum fakta-fakta tersebut. Berikut rinciannya:
1. Berawal dari Modal Ganti Rugi Tanah di APBD 2021
2. Kode Suap ‘Sumbangan Masjid’
3. 9 Orang Tersangka
4. Uang Senilai Rp 5,7 Miliar Diamankan
Firli mengatakan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-14 orang itu terdiri dari Pepen, kepala dinas hingga makelar tanah.
Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.***