Monday, 6 May 2024
HomeNasionalHakim Itong Ditahan, Mahkamah Agung Bilang Begini

Hakim Itong Ditahan, Mahkamah Agung Bilang Begini

Bogordaily.net–Pasca penetapan tersangka suap pengurusan perkara di pengadilan, Isnaeni Hidayat mulai menjalani masa tahanan di Rutan KPK. Mahkamah Agung (MA) pun menyatakan dukungan kepada KPK.

“Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam pernyataan siaran pers tertulisnya, Jumat 21 Januari 2022.

Menurut Sobandi, menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakuan KPK terjadi atas kerjasama MA dengan KPK. Selain itu, MA mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan.

“Tanggal 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Mahkamah Agung sebagai lembaga yang disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61,” jelas Sobandi.

MA menyatakan tidak berhenti sampai tertangkapnya oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya. Badan Pengawasan MA sudah mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya juga melakukan pengawasan dan pembinaan.

Sebelumnya diberitakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti, Hamdan dalam kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

“Itong sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH,” ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Dalam operasi tangkap tangan atau , Itong bersama Panitera Pengganti Hamdan serta pemberi suap Hendro Kasiono pengacara selaku kuasa dari PT SGP.

Kata Nawawi, diduga ada kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Itong yang menangani perkara mencapai Rp1,3 miliar.

Agar proses sidang berjalan mulus, kata Nawawi, tersangka Hendro sering melakukan komunikasi dengan Hamdan. Dalam komunikasinya itu bahkan memakai kode-kode untuk menyamarkan adanya rencana pemberian sejumlah uang.

“Menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” imbuh Nawawi “Putusan yang diinginkan oleh tersangka (Hendro Kasiono) diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 Miliar,” jelasnya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here