Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalHakim Itong Pernah Bebaskan Koruptor APBD Senilai Rp119 Miliar

Hakim Itong Pernah Bebaskan Koruptor APBD Senilai Rp119 Miliar

Bogordaily.net–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama empat orang lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022 malam.

Itong turun dari mobil pertama di Lobi Gedung Merah Putih KPK mengenakan batik bercorak cokelat sambil membawa tas kecil Tak sepatah kata keluar dari mulutnya saat berjalan di dikawal dua petugas KPK.Itong bersama pihak yang terjaring OTT akan menjalani pemeriksaan intensif. Selain Itong, KPK juga menangkap Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan seorang pengacara dan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim Satgas KPK turut mengamankan sejumlah bukti berupa uang mencapai ratusan juta rupiah. Itong diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya.

“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip Suara.com. Selain hakim dan panitera, Ali menyebutkan ada pengacara yang diamankan.

Sementara itu sebelum ditangkap KPK, ternyata Itong memiliki jejak membebaskan tersangka koruptor. Di balik OTT KPK terkait suap sebuah perkara, Itong memiliki rekam jejak karier yang tidak mulus. Ia bahkan diskors karena membebaskan tersangka koruptor.

Dikutip Suara.com, saat Itong menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, ia menangani kasus korupsi eks Bupati Lampung Timur, Satono dan eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.

Satono didakwa telah melakukan korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 dengan total kerugian negara mencapai Rp119 miliar sedangkan Andy Achmad Sampurna Jaya didakwa korupsi APBD APBD Lampung Tengah 2008-2009 seniai Rp28 miliar.

Pada 2011, Itong memutuskan vonis bebas terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut. Namun pada tingkat kasasi, Satono dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, sementara Andy dihukum 12 tahun penjara.

Usai vonis dari Makhamah Agung, Satono melarikan diri dam ditemukan meninggal dalam pelariannya pada pertengahan 2021.

Sedangkan Andy Achmad menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA Bandarlampung dan telah dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2021.

Vonis bebas terhadap Satono dan Andy membuat Itong menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Dari hasil pemeriksaan, Itong terbukti telah melanggar kode etik.

Itong dihukum skors ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Setelah masa skors selesai, Itong kembali bertugas dan sempat ditugaskan di PN Bandung kemudian dimutasi ke PN Surabaya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here