Bogordaily.net–Tenaga honorer bakal dihapus mulai tahun depan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang merekrut tenaga honorer. Nah, bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau ASN harus memenuhi sejumlah syarat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil menyatakan tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Kedua, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.
Ketiga, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.
Tenaga honorer nantinya akan menghadapi serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menghilangkan tenaga honorer. Keputusan ini dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” kata Tjahjo, dikutip Antara, Selasa 25 Januari 2022.
Tjahjo beralasan perekrutan tenaga honorer akan mengganggu komposisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.***