Bogordaily.net–Pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikkan tersebut dinilai tidak akan menurunkan prevalensi masyarakat merokok, tetapi menutup kesempatan kerja di industri rokok. Sebab banyak pabrik rokok yang akan mengurangi tenaga kerja.
Ketua Koalisi Tembakau, Bambang Elf mengatakan konsumsi rokok saat ini faktanya memang meningkat, tetapi hal tersebut juga didorong makin maraknya peredaran rokok illegal.
Hal tersebut menurut Bambang diakibatkan oleh peralihan para perokok dari rokok ber-merk kepada rokok ilegal dan tingwe atau tembakau lintingan yang harganya jauh lebih ekonomis.
“Sementara rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Bambang dilansir Detik.com.
Bambang mangaku, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk menurunkan cukai rokok karena yakin dengan turunnya cukai rokok akan mengurangi produksi rokok illegal. Jika cukai rokok turun, rokok illegal juga akan turun, pemasukan negara dari cukai rokok justru akan meningkat. Nyatanya pemerintah lebih memilih menaikan cukai rokok, yang berakibat menaikan jumlah rokok illegal di pasaran dalam negeri yang jelas jelas merugikan negara.
Bambang juga menyesalkan, kenaikan cukai rokok yang tinggi kembali dilakukan pada saat pendemic Covid 19 masih belum hilang. Pendemic Covid 19 yang berimbas pada resesi ekonomi, menjadikan petani dan para pelaku industri hasil tembakau juga mengalami kesulitan ekonomi.
“Sektor ekonomi nasional kan sedang hancur hancurnya. Menurut saya kenaikan cukai tahun 2022 sebesar 12, 5 persen ini sangat eksesif. Di tahun 2020 ada kenaikan cukai yang sangat tinggi pada saat kita sedang dihantam pandemic Covid 19. Tahun 2021 kembali ada kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemic covid 19 belum pulih,” bebernya.
Bambang juga menilai kenaikan cukai rokok ini berpotensi memiliki pengaruh negatif terhadap sektor ketenaga kerjaan terutama di sektor industri hasil tembakau (IHT). Namun, karena keputusan kenaikan cukai sudah diambil pemerintah, pihaknya hanya bisa menuruti keputusan pemerintah.
“Tinggal kita melihat kedepannya, apabila benar-benar mengakibatkan pengurangan tenaga kerja atau PHK, maka tahun 2023 pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai rokok, agar IHT tetap bertahan,” tegas Bambang.***