Friday, 4 April 2025
HomeBeritaInvestasi Robot Trading DNA Pro Ilegal, SWI Minta Masyarakat Waspada

Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal, SWI Minta Masyarakat Waspada

 

Bogordaily.net – Satgas Waspada (SWI) NTB meminta masyarakat mewaspadai penawaran illegal bernama DNA Pro. Ini merupakan salah satu entitas yang dipastikan masuk daftar entitas illegal.

Polanya, DNA Pro menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran berbasis robot trading. Menggunakan sistem penjualan secara langsung dan tanpa izin.

‘DNA Pro sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Pusat dan diumumkan secara resmi ke publik pada 3 November 2021,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy, Kamis 27 Januari 2022.

DNA Pro, menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

ilegal itu mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.

“Saya ingatkan warga NTB untuk waspada demi menghindari risiko dana hilang yang relatif tinggi,” ujarnya.

OJK NTB, terus mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan untuk memastikan pihak yang menawarkan tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk , memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju,” katanya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected]. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here