Bogordaily.net–Kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong kepada siswa SD di Medan menyeret seorang dokter yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tidak menahan dokter tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sementara belum ditahan. Tidak ditahan,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dikutip Detik.com, Sabtu, 29 Januari 2022.
Hal itu kata Panca disebabkan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Polisi pun masih mendalami alasan banyaknya sisa vaksin yang tidak disuntikkan dalam acara itu. Sebab, ada selisih 60 dosis vaksin yang tidak disuntikkan.
ADVERTISEMENT
“Pada saat itu 460 (siswa), kemudian ada vaksin yang diberikan dengan tim, ada dua tim sebanyak 500 dosis. Setelah dikembalikan ada 100 dosis. Ada selisih 60 orang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti ramai diberitakan, kasus suntik vaksin kosong ini berawal dari video viral di media sosial. Polisi yang menelusuri kasus ini dan menetapkan dokter G yang menyuntikkan vaksin sebagai tersangka.
Panca menyebut, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu, tidak ditemukan adanya vaksin. Polisi masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian. ***