Bogordaily.net – Pada konferensi pers terkait kasus prostitusi online, Polda Metro Jaya mengawakan bahwa artis sinetron (CA) Cassandra Angelie tak ditahan walaupun menjadi tersangka, Senin 3 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa, Cassandra yang ditetapkan menjadi tersangka tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.
“Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan di Jakarta, Senin 3 Desember 2022.
Adapun alasan Cassandra Angelie tak ditahan karena disebut turut menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut.
Selain itu, Cassandra juga dijatuhi hukuman di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Artis CA ini baik sebagai pelaku, juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” ujar Zulpan menerangkan.
Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie bersama dengan tiga mucikarinya, saat sedang melayani pria hidung belang di hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu 29 Desember 2021 malam.
Selanjutnya, Cassandra ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.***