Bogordaily.net–Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) M. Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur (Kotim) tahun 2021,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dikutip Detik.com, Kamis, 27 Januari 2022.
Selain Ardian, KPK menjerat dua tersangka lain yakni Andi Merya Nur (AMN) selaku Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026 dan Laode M Syukur Akbar (LMSA) sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. KPK menduga Laode M Syukur sebagai pihak yang mengenalkan Andi Merya dengan Ardian.
Dalam perkara ini, awalnya Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Ardian diduga meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan yaitu Rp350 miliar atau sekitar Rp10,5 miliar. Namun menurut KPK, suap itu baru terealisasi sekitar Rp2 miliar.
“Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar,” jelas Karyoto.
Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian, Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD131.000 setara dengan Rp1,5 miliar dan tersangka LMSA Rp500 juta.
Sementara itu, dikutip dari laman Kemendikbud, Ardian diketahui pernah menjadi dosen tidak tetap sebuah kampus dan mengajar otonomi pemerintah daerah.
Bahkan, pada Juni 2021, Kemendagri mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Dia disebut-sebut dalam sidang pernah meminta fee pengurusan proyek saat sidang kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Di sisi lain, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, Ardian, melaporkan hartanya pada 18 Maret 2021 yang merupakan kekayaan Ardian pada 2020.
Dalam LHKPN itu, Ardian tercatat memiliki total harta Rp7,3 miliar. Harta itu berupa tiga bidang tanah senilai Rp6,4 miliar, kendaraan senilai Rp575 juta dan harta bergerak lainnya Rp130 juta, serta kas setara negara senilai Rp244 juta. ***