Saturday, 27 April 2024
HomeEkonomiKementan Awasi Ketat Pendistribusian Pupuk Subsidi ke Petani

Kementan Awasi Ketat Pendistribusian Pupuk Subsidi ke Petani

Bogordaily.net – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan, pupuk bersubsidi bukan langka, namun hampir setiap tahunnya usulan pupuk hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah kurang lebih 40 persen dari total pengajuan.

“Kebutuhan secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Namun anggaran negara hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai 25 Trilliun. Pasti jauh dari harapan,” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana, Kementan, Ali Jamil, dalam pernyataan resminya, pada Minggu 30 Januari 2022.

Ali meminta Komisi Pengawas Pupuk (KP3) di daerah aktif, memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya. Bahkan KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu . Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah,” tegasnya

Ia mengatakan, Kementan juga melakukan kajian ulang terhadap unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah di sentra pertanian di Indonesia. Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk tertentu dan dapat dialihkan pada daerah lainnya.

Langkah selanjutnya dengan melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik, agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya. Selain itu edukasi bagi untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan, agar mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi.

“Pengawalan sistem eRDKK berbasis NIK juga terus kita perketat, disamping kita melakukan upaya efisiensi dan substitusi pada pupuk organik,” tegasnya.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebelumnya menyampaikan pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN dan Pemerintah daerah. Tata kelola yang ada saat ini sudah berjalan dan perlu adanya pengawasan yang ketat, mengingat anggaran pupuk terus menurun.

“Anggaran pupuk dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai  penyedia pupuk dan melakukan hingga . Kementan dan pemda menyusun alokasinya dalam sistem eRDKK berbasis NIK. Namun tentu tidak semua kebutuhan bisa terpenuhi, karena anggaran negara terbatas,” kata Syahrul.

Pihaknya pun mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas pelaku kecurangan yang mempermainkan alokasi pupuk hingga harga di pasaran.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini, jadi jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian kita menanggung resikonya,” ujar dia.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, Kementan telah menetapkan pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here