Bogordaily.net- Seorang warga bernama Erwin Sandi melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo kepada Kentucky Fried Chicken (KFC) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Erwin menggugat KFC Palopo sebesar Rp4 miliar karena merasa dibohongi terkait menu pesanan burger yang tidak sesuai dengan gambar tertera.
Erwin Sandi mengaku pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi kepada KFC Palopo di PN Palopo pada Senin, 10 Januari 2022, lalu. Gugatan tertuang bernomor perkara: 3/Pdt/G/2022/Pn Plp
“kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo),” kata Erwin ketika dihubungi wartawan dari Makassar, dikutip dari Tempo, Jumat 13 Januari 2022.
Erwin mengatakan satu poin tuntutan yang tidak dipenuhi oleh KFC Palopo yakni permintaan maaf secara terbuka. Sementara, tiga tuntutan lainnya dipenuhi oleh KFC yakni perbaikan layanan konsumen dengan tidak menjual produk yang tak lengkap, memberi makan anak yatim setiap Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama sebulan, dan KFC tidak memecat karyawan yang terkait dengan persoalan ini.
“Untuk poin keempat manajemen KFC hanya menyampaikan permohonan maaf secara pribadi saat mediasi November lalu. Tuntutan kita kan permohonan maaf secara terbuka,” bebernya.
Berdasarkan data diberikan Erwin Sandi kepada Merdeka.com, gugatan merujuk Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Selanjutnya Erwin Sandi sebagai penggugat menuntut pula kerugian immateril sebesar Rp2 miliar kepada tergugat 1 KFC Palopo.
“Sebenarnya tuntutan kita engga sampai segitu. Tapi inikan Undang Undang yang mengatakan itu, jadi kita ikuti saja dan serahkan ke hakim pengadilan yang memutuskan,” tuturnya.
Kejadian bermula pada 15 November 2021 lalu. Saat itu masalah muncul karena pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek online ke rumahnya.
“Hari Sabtu, 13 Novmber 2021, anak saya minta lagi untuk dibelikan burger, sehingga saya memesan lagi melalui aplikasi online. Tapi burger pesanan yang datang tidak sama dengan gambar yang tersedia di aplikasi. Saat itu saya masih memaklumi,” kata dia.
Berselang tiga hari, Erwin kembali memesan burger yang sama karena anaknya meminta. Namun, ternyata pesanan tersebut untuk kedua kalinya tidak sesuai dengan gambar yang tertera diaplikasi layanan online food.
“Karena tak sesuai pesanan, anak saya marah dan menangis. Saya kesal dan mencoba untuk menghubungi nomor layanan konsumen, tapi ternyata nomor itu tidak berfungsi,” tuturnya.
Setelah kejadian tersebut, dirinya mengunggah cuitan terkait keluhan pesanan burger di KFC Palopo. Unggahan tersebut, ternyata viral dan mendapatkan respon dari warga lainnya yang juga merasakan kejadian serupa.
“Setelah menjadi sorotan, manager area Sulawesi menghubungi saya untuk bertemu dan melakukan mediasi. Saat mediasi itulah saya menyampaikan empat tuntutan itu tadi,” ucapnya.
Lebih jauh, Erwin menyatakan gugatan tetap dilayangkan meski sudah ada proses mediasi dengan manajemen KFC Palopo. Setidaknya ada ada empat poin tuntutan Erwin kepada KFC.
Pertama, permintaan maaf secara terbuka oleh KFC. Kedua, perbaikan layanan konsumen agar berikutnya tak lagi terjadi menjual makanan tak lengkap.
Ketiga, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Keempat, tidak memecat karyawannya atas kejadian itu.
Dari keempat tuntutan itu, tiga di antaranya telah direalisasikan. Namun tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak dilakukan KFC.
KFC, kata Erwin, hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Ia sangat menyayangkan hal tersebut karena tak sedikit korban lain seperti dirinya selama ini.
Sementara itu, Area Manajer KFC Sulawesi, Darman, menyatakan belum bisa berkomentar banyak atas gugatan tersebut. Yang pasti, kata dia, perusahaan akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
“Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan),” ujar Darman menjelaskan tentang gugatan kepada KFC tersebut.***