Bogordaily.net – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan plat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022. K
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti plat nomor kendaraannya menjadi putih.
ADVERTISEMENT
“(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri dikutip dari Kompas Rabu 26 Januari 2022.
Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian plat nomor kendaraannya ke warna putih.
Hal itu, menurutnya bertahap dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru. ”
Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti plat nomor sudah putih,” katanya lagi.
Artinya, pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam, dan ada juga yang sudah putih.
Peralihan warna plat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
“Kita gunakan plat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri lagi.
Berdasarkan penelitian, imbuhnya ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.***