Bogordaily.net– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan giat operasi tangkap tangan sebanyak empat kali awal tahun ini. Belum memasuki bulan kedua diawal tahun 2022, KPK berhasil menunjukkan kegigihannya berantas korupsi.
Komisi antirasuah itu telah menangkap beberapa orang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua bupati, satu wali kota, dan hakim pengadilan negeri.
Pada Rabu, 5 Januari, KPK melakukan OTT dengan mencokok Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, lalu Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu, 12 Januari, serta Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari.
Terbaru, OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan bahwa OTT KPK yang dilakukan pada awal 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama dengan seluruh anggota KPK, akan terus bergerilya berantas para koruptor. Tahun ini, KPK akan bertindak tegas bagi setiap element yang melakukan tindak korupsi.
“Untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” ujar dia di kantornya, Jakarta, pada Jumat dini hari, 21 Januari 2022.
Nawawi melanjutkan bahwa KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi. “Terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum,” katanya lagi.
Menurutnya, seorang aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi. Dan juga, menurutnya memberi contoh menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi.
Selain itu, Nawawi juga menerangkan, untuk memberantas korupsi di negeri ini perlu orkestrasi dari banyak pihak yang berkepentingan dan masing-masing memiliki peran.
Dalam orkestrasi itu, kamar legislatif berperan dalam penyusunan UU yang bebas dari korupsi.
Sedangkan kamar eksekutif, berperan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan anggaran belanja negara yang bebas dari korupsi. Serta kamar yudikatif, berperan dalam melaksanakan proses peradilan yang bebas dari korupsi.
“Demikian juga partai politik, juga harus bebas dan bersih dari korupsi,” tutur Nawawi.***