Sunday, 28 April 2024
HomePolitikKPK Tebar Ranjau dan Beberkan Suap yang Jerat Bupati Langkat

KPK Tebar Ranjau dan Beberkan Suap yang Jerat Bupati Langkat

Bogordaily.net– Komisi Pemberantasan (KPK) mengaku menebar ratusan ranjau untuk pejabat negara yang diduga terlibat rasuah.

Terbit Rencana Perangin Angin disebut bagian dari salah satu pejabat yang terjebak ranjau tersebut.

“Menurut kami ini hanya apesnya saja, karena selama ini ‘ranjau' yang ditebar oleh KPK cukup banyak, jumlahnya bukan hanya 10, 20, tapi ratusan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022.

Karyoto mengatakan KPK menyebar ranjau secara acak. Penyebaran ranjau itu tidak menyasar ke salah satu partai tertentu, khususnya Golkar.

“Kalau yang tidak terpantau, nasibnya saja mungkin masih belum tertangkap,” ujar Karyoto.

Karyoto menyebut penangkapan Terbit dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat. Pemasangan ranjau dan laporan masyarakat diyakini menjadi senjata ampuh menangkap pejabat yang diduga melakukan tindaka .

KPK menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Terbit Rencana meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur.

Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku periode 2019 s/d 2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, dikutip dari Beritasatu, Kamis, 20 Januari 2022.

KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat.
Diduga sebagai pemberi Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta.

Sedangkan diduga sebegai penerima, Terbit Rencana Perangin Angin) selaku , Iskandar selaku kepala desa Balai Kasih Marcos Surya Abdi selaku swasta/kontraktor, Shuhanda Citra selaku swasta/kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku swasta/kontraktor.

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana .

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here