Saturday, 11 May 2024
HomeNasionalKriteria Pasien COVID yang Bisa Dirawat di Rumah Sakit, Ini Kata Menkes

Kriteria Pasien COVID yang Bisa Dirawat di Rumah Sakit, Ini Kata Menkes

Bogordaily.net–Tidak semua pasien Covid-19 bisa mendapat perawatan di . Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan ciri-ciri pasien Corona yang bisa dirawat di , di antaranya gejala sedang dan berat.

“Yang masuk itu adalah kondisi sedang dan kondisi berat, definisinya sedang berat apa, butuh oksigen,” ujar Budi Gunadi saat konferensi pers seperti dikutip Detik.com, Kamis, 27 Januari 2022.

Budi mengatakan pasien COVID tanpa gejala hanya perlu isolasi mandiri di rumah dan meminum vitamin. Namun, ini dikecualikan bagi pasien COVID tanpa gejala yang tidak memiliki tempat isolasi.

“Kecuali kalau memang dia tempatnya padat sekali, ngumpul sama keluarganya, nggak bisa dihindari, masukan ke isolasi terpusat seperti di wisma, tapi harusnya yang seperti ini bisa sembuh,” jelasnya.

Kemudian, untuk pasien yang bergejala ringan dan saturasi oksigennya masih di atas 95 persen juga bisa menjalani isolasi mandiri dan tidak perlu dirawat di . Menurutnya, pasien bergejala ringan hanya perlu berkonsultasi dengan dokter melalui telemedicine dan meminum obat sesuai anjuran dokter.

Menurut Budi, diperlukan untuk pasien dengan gejala berat. Selain itu, pasien COVID lansia dan belum divaksinasi perlu dirawat di .

“Kalau dia sudah sesak, saturasi di bawah 95 sampai 94, butuh oksigen, itu perlu dibawa ke RS, atau dari data tadi orang tua di atas 60 tahun, lebih baik dibawa ke RS atau misal ada yang belum divaksin kena (COVID), itu dibawa ke RS,” katanya.

Orang yang belum divaksinasi dan orang tua menurut Budi memiliki risiko yang tinggi. Dia pun mengimbau sebaiknya agar langsung dibawa ke .***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here