Bogordaily.net– Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi mengalami peningkatan.
Meningkatnya jumlah kekerasan seksual di kampus, terjadi setelah disahkannya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Yang selama ini tidak berani melapor, tapi setelah ada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021, red-), itu semakin meningkat,” kata Maria yang dilansir dari Antaranews.
Fenomena peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan oleh korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa Permendikbud 30/2021 mulai berhasil mengungkap fenomena gunung es yang selama ini terjadi di perguruan tinggi.
Akan tetapi, Maria mengatakan bahwa Komnas Perempuan masih belum memiliki data pasti terkait jumlah peningkatan laporan yang diperoleh setelah disahkannya Permendikbud tersebut.
Maria juga mengatakan bahwa keberhasilan Permendikbud dalam memberi keberanian kepada korban untuk melaporkan pengalaman mereka, menunjukkan kehadiran peraturan tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan perzinaan, sebagaimana yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah Permendikbud disahkan.
“Ini menjadi fakta bahwa perdebatan terkait substansi yang ada di Permendikbud 30/2021 itu untuk melihat kekerasan seksual yang terjadi di kampus adalah nyata, bukan melegalkan perzinaan dan lain-lain itu,” kata dia.
Agar tindak kekerasan dapat dihentikan, masyarakat sekarang jangan lagi berdiam diri melihat kasus pelecehan seksual, tetapi harus berani berbicara masalah ini lebih detail.
Pers juga sangat penting untuk memahami psikologi korban dan tidak mengorbankan korban dalam pemberitaan dengan bahasa, gambar, maupun penelusuran yang melebar.
Pers harus membantu korban, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang mengakibatkan trauma berkepanjangan.***