Bogordaily.net–Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang ‘tempat jin buang anak’ masih diusut. Polri pun gerak cepat alias gercep mengusut kasus yang kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan berkali-kali ke sejumlah Polda mengenai pernyataan ‘tempat jin buang anak’. Seluruh laporan yang masuk di Polda pun ditarik ke Mabes Polri.
Laporan tersebut di antaranya dibuat di Polda Sumut hingga Polda Kaltim. Selain itu, Edy juga dilaporkan ke Polda Sulut lantaran diduga menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan terhadap Edy kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama Saudara EM,” kata Ramadhan dilansir Detik.com.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan meminta percaya kepada Polri untuk mengurus perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara, polisi menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke tahap penyidikan pada Rabu, 26 Januari 2022. Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi. Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung.
Bahkan Bareskrim juga mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.***