Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalMenkumham: Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura Akan Ciptakan Efek Gentar

Menkumham: Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura Akan Ciptakan Efek Gentar

Bogordaily.net – Dalam pertemuan (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Selasa 25 Januari 2022, di Bintan, Kepulauan Riau, ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia () RI dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna, dalam rilis yang diakses pada laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 26 Januari 2022.

menjelaskan, ruang lingkup adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujarnya.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Adapun antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here