Bogordaily.net– Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya saat acara Pembekalan atas terbentuknya Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah secara daring, Selasa 11 Januari 2022.
”Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Teten.
Menteri Teten mengatakan saat ini ada 8 (delapan) koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU) yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.
Menurut nya, proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi. Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian, namun masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi hak-hak anggota koperasi.
“Untuk itu kami membentuk satuan tugas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan lintas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah pada lintas kementerian/lembaga terkait,” katanya.
Ia menambahkan, dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut, ditemukan permasalahan yakni beberapa koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya dan ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu.
Selain itu ketidak sepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian, namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian, adanya pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian dan terhambatnya proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.
Berdasarkan permasalahan tersebut kata dia, dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, yaitu dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, PPATK, dan perwakilan dari masyarakat.
Teten mengatakan, cakupan tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang), melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum, dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.
Kemudian juga untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran; serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
“Di sisi lain Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil,” katanya.***