Saturday, 20 April 2024
HomeEkonomiMenteri Teten Minta KSP-SB Transparan Laporkan Pembayaran Dana Anggota

Menteri Teten Minta KSP-SB Transparan Laporkan Pembayaran Dana Anggota

Bogordaily.net– Kementerian Koperasi dan (KemenKopUKM) terus memantau proses homologasi (perjanjian damai) sesuai dengan putusan PKPU antara Sejahtera Bersama (-SB) dengan anggotanya.

Untuk itu, KemenKopUKM meminta agar -SB transparan dalam melaksanakan pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan PKPU.

“Saya meminta -SB benar-benar transparan melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan oleh PKPU. Proses yang transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik,” kata Menteri Koperasi dan Teten Masduki, di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022.

PKPU memutuskan kewajiban pembayaran dana anggota dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama mulai dari Juli –  31 Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh -SB   kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

MenKopUKM menegaskan apabila -SB tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka anggota -SB dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut.

MenKopUKM juga meminta agar proses pidana terhadap manajemen -SB tidak menjadi alasan yang menghambat penjualan asset sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Tim Pengawas KSP-SB KemenKopUKM telah melakukan pertemuan dengan Polda Jawa Barat yang menangani proses pidana proses pidana KSP-SB.  Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan dari Polda Jawa Barat bahwa tidak ada hambatan bagi KSP-SB untuk melakukan penjualan aset. Polda Jawa Barat juga menegaskan tidak melakukan perintah blokir terhadap aset KSP-SB kepada BPN, namun hanya meminta BPN untuk melakukan penelusuran (tracing) aset KSP-SB.

Menteri Teten menegaskan penanganan dan penyelesaian terhadap koperasi-koperasi bermasalah merupakan salah satu fokus perhatian KemenKopUKM.

“Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga (K/L),” jelas Menteri Teten.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here