Bogordaily.net–Polri menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng usai penetapan harga Rp14 ribu per liter.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri membentuk tim monitoring ke wilayah untuk menghindari aksi borong dan penimbunan.
“Polri membentuk tim monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Detik.com, Kamis, 20 Januari 2022.
Ramadhan melanjutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengeluarkan peraturan pembatasan setiap pembelian minyak goreng maksimal 2 liter.
Dia juga mengingatkan pihak yang melakukan penimbunan akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. “Ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya sejak Rabu, 19 Januari 2022, masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelas Airlangga.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.***