Bogordaily.net–Nama Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) berganti. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini menamai pasukan elit TNI AU itu menjadi menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Pergantian nama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa menyampaikan pergantian nama tersebut mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya SK yang diterbitkan pada Jumat, 21 Januari 2022, itu.
“Benar,” ucap Prantara seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu, 26 Januari 2022.
Pada SK tersebut memuat daftar nama 328 perwira tinggi TNI dari tiga matra yang mendapatkan rotasi jabatan. Salah satunya Marsda Eris Widodo Yuliastono yang sebelumnya Dankorpaskhas menjadi Dankopasgat. Dalam dokumen tersebut, turut disertai keterangan bahwa rotasi terkiat dengan validasi organisasi.
Selain itu, juga tercantum nama Marsma Taspin Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadankorpaskhas, yang kini menjadi Wadan Kopasgat; Marsma Deny Muis, dari jabatan Staf Khusus KSAU menjadi Inspektur Kopasgat.
Sementara itu Kopasgat sendiri bukan nama baru. Nama Korps Pasukan Gerak Tjepat pernah digunakan untuk menggantikan Komando Pertahanan Pangkalan Angkatan Udara (KOPPAU) pada 17 Mei 1966.
Kopasgat kembali berubah menjadi Puspaskhasau berdasarkan Keputusan Kasau Nomor: Kep/22/III/1985 tanggal 11 Maret 1985. Nama korps ini kembali berubah berdasarkan Keputusan Pangab Nomor: Skep/9/VII/1997 tanggal 7 Juli 1997, menjadi Korpaskhas.***