Tuesday, 7 May 2024
HomeEkonomiPedagang di Pasar Tradisional Wajib Jual Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter

Pedagang di Pasar Tradisional Wajib Jual Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter

Bogordaily.net – Kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter kini juga berlaku di pasar tradisional atau pasar rakyat. Dimana sebelumnya, kebijakan tersebur baru menyasar di peritel moderen hampir sepekan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 19 Januari 2022 di semua ritel.

Kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter mendapatkan sambutan antusias di masyarakat. Walhasil, peritel moderen sering kehabisan stok .

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyebutkan, sepekan pertama kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter hanya berlaku di ritel moderen. Setelah itu, pedagang di pasar tradisional juga wajib menjual dengan harga Rp 14.000 per liter.

“Penyediaan kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.

Kemendag memantau kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter di 34 provinsi secara. Jika ada keluhan dan harga lebih dari Rp 14.000 per liter, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Lutfi.

Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:

  • Pesan instan Whatsapp 081212359337
  • [email protected],
  • Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)

Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kemendag akan menindak tegas jika ada pedagang yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas. Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” ujar Lutfi.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

Luthfi juga meminta kepada masyarakat untuk tidam panic buying, dengan harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000. Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya.

Menurutnya, Pemerintah melalui badan pengelola dana perkebunan (BPBD KS) sudah menyiapkan dana sebesar 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat, sebesar 250 juta liter per bulannya, atau setara 1,5 miliar liter per bulannya.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah” jelasnya.

Rencananya, kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Pada bulan Juni 2022, Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi lagi kebijakan harga minyak goreng tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here