Bogordaily.net–Kantor pinjaman online alias pinjol ilegal lagi-lagi digrebek. Kali ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merangsek ke kantor ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal, Rabu, 26 Januari 2022 itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut dari 99 orang, satu di antaranya merupakan manajer.
“Satu manajer, 98 karyawan,” kata Zulpan.
Dari puluhan karyawan tersebut, menutut Zulpan mayoritas masih di bawah umur. “Kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur,” imbuhnya.
Zulpan mengaku prihatin atas temuan anak di bawah umur yang terlibat di kantor pinjol ini. Menurutnya, hal itu juga akibat minimnya pengawasan orang tua dan pengetahuan akan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sementara itu ke-98 karyawan ini lalu diketahui terbagi ke dalam dua peran. Sebanyak 48 orang berperan sebagai reminder.
“Tugas dari tim ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo,” beber Zulpan.
Sedangkan 50 lainnya berperan sebagai tim yang mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Tim ini masih dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan lamanya keterlambatan peminjaman. Tim ini yang berperan melakukan penekanan kepada korban.
Karyawan di tim ini melakukan tugasnya dengan mengancam hingga mengirimkan hal-hal yang bakal mempermalukan nama baik peminjam.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, kantor pinjol ini beroperasi sejak Desember 2021. Total ada 14 aplikasi pinjol yang beroperasi dari kantor tersebut.
“Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online, dan sebagainya,” jelas Zulpan dikutip Detik.com.***