Bogordaily.net– KPI Putus Kontrak, kepada delapan orang terduga pelaku bullying dan pelecehan seksual. KPI melakukan pemutusan kontrak terhadap para pelaku, setelah kasusnya ramai diberbincangkan di media sosial.
Kabar terbaru, akhirnya KPI telah resmi memecat pelaku pelecehan dikantornya. Pelaku tersebut terdiri dari 8 pegawai, dan telah diputus kontrak oleh KPI Pusat.
Hal ini diketahui dari komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Jumat 7 Januari 2022.
Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022,” ujar Hardly, dikutip Bogordaily dari Instahram @lambeturah_official Rabu12 Januari 2022.
Sementara itu, MS yang masih berstatus sebagai pegawai KPI saat ini dipindahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Pemindahan MS berlaku sejak beberapa bulan lalui.
KPI memutuskan untuk melakukan pemindahan MS ke Kominfo dengan tujuan utama yaitu tidak membiarkan korban bekerja di dalam lingkungan kerja yang sama atau dekat dengan terduga pelaku.
“Status MS tetap sebagai pegawai KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan,” ujar Mualimin, salah satu pengacara MS, seperti yang dikutip dari Kumparan.
Tak heran memang, kekuatan media sosial saat ini, bisa mengubah segala bentuk tindak kekerasan maupun ketidak adilan. Lewat media sosial, sudah banyak kasus yang terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya media sosial, tentunya masyarakat secara tidak langsung juga dapat bertindak sebagai hakim. Terlebih, maraknya kasus bullying dan kekerasan seksual, mata masyarakat akan terus melihat jika ketidak adilan itu terjadi.***