Monday, 25 November 2024
HomeKabupaten BogorPerbup Tak Digubris, Kendaraan Pengangkut Tambang Masih Bebas Melenggang

Perbup Tak Digubris, Kendaraan Pengangkut Tambang Masih Bebas Melenggang

Bogordaily.net—Belum lama Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bu­pati (Perbup) soal pembatasan jam operasional kendaraan pengangkut tambang. Dan kini truk tambang yang biasa wara wiri di Kabupa­ten Bogor tak bisa semba­rangan melintas.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Ang­kutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Perbup ini dikeluarkan Ade Yasin per Rabu (29/12). Dalam perbup tersebut.

Dan kendaraan khusus tambang boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hing­ga 05.00 WIB. Tapi sayang tidak berlaku di wilayah Kecamatan Kemang dan Kecamatan Ciseeng, Terlihat masih ada truk pembawa hasil tambang melintas pada siang hari.

“Boro-boro ada pembatasan jam operasional. Lihat saja ini jam 11,30 wib masih banyak truk yang melintas. Entah itu bawa tanah atau pasir. Saya bingung. Peraturan itu untuk wilayah mana,”kata Warga Babakan Ciseeng, Supriadi.

Hal senada di katakan salah satu warga Ciseeng Yadi Ismail. Dirinya membaca selebaran himbauan pembatasan opersianal truk tambang di media sosial. Tapi pada kenyataanya di lapangan masih terlihat truk berukuran besar masih melintas.

“Mungkin pemberitahuan tersebut bukan untuk wilayah Kecamatan Ciseeng. Padahal himabauan itu sangat didukung oleh warga yang terdampak dari lalu lalangnya truk tambang. Semoga pemberitahuan terkait pembatasan truk tambang ini bisa bermanfaat. Dan ditambah terus sosialisasinya,” katanya.

Menanggapi persoalan perbub jam lintas truk tambang yang tidak berlaku di wilayah kecamatan Ciseeng menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil VI yang juga putra daerah Ciseeng Ahmad Tohawi. Dirinya mengatakan harus ada petugas yang mengawasi berjalanya perbup tersebut.

“Harus ada koordinasi dengan wilayah terdampak truk tambang. Mupika harus dilibatkan, tanpa muspika dilibatkan perbup ini tidak akan berjalan Karena aparat yang paling bersentuhan yaitu muspika,”katanya.

(Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here