Tuesday, 23 April 2024
HomeEkonomiPerpres Kewirausahaan Terbit, Berikan Kemudahan dan Insentif Bagi Wirausaha

Perpres Kewirausahaan Terbit, Berikan Kemudahan dan Insentif Bagi Wirausaha

Bogordaily.net – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Nasional Tahun 2021 -2024 telah terbit, jadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio di tanah air.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Januari 2022 ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 – 2024.

“Perpres Pengembangan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen. Pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Perpres Kewirausahaan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.(Istimewa/Bogordaily.net)

MenKopUKM mengatakan Perpres ini memberikan Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.

Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku atau bahan penolong, mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu melakukan riset dan pengembangan usaha dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan, pelatihan, serta bimbingan teknis.

“Insentif yang diberikan kepada Wirausaha berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah atau fasilitas pajak penghasilan,” kata MenKopUKM.

Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha,bantuan permodalan, atau bantuan bentuk lain. Bencana yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Komite

Dalam rangka Pengembangan Nasional, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua  Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi Pengembangan Nasional,” kata Menteri Teten.

Komite ini selanjutnya akan menyusun  Dokumen Pengembangan Nasional dan  Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk  melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Perpres juga menegaskan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan  yang bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan  melalui DAK  berupa DAK fisik dan DAK nonfisik.

DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi;  peningkatan kualitas pendamping;  dan perluasan akses pasar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here