Bogordaily.net– Harga LPG 3 kg akan naik lantaran adanya rencana pemerintah mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg).
Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilo gram (kg) dari yang saat ini bersifat terbuka atau berbasis pada harga komoditas atau tabung LPG menjadi subsidi langsung ke masyarakat miskin dan rentan.
Sebagaimana diketahui, distribusi LPG tabung 3 kg bersubsidi saat ini masih bersifat terbuka, sehingga seluruh golongan masyarakat dapat mengakses komoditas bersubsidi tersebut.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih menjelaskan, berdasarkan hasil rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, penyaluran subsidi LPG 3 kg direkomendasikan secara tertutup berdasarkan Data Terbaru Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Subsidi akan diberikan secara langsung kepada mereka yang berhak. “Jadi istilah tepat sasaran itu nanti tergantung kesiapan data DTKS,” katanya.
Jadi, jika DTKS akurat, tinggal menunggu restu dari presiden untuk perubahan skema tersebut. Lanjutnya, perubahan skema subsidi ini berdampak pada kenaikan harga LPG 3 kg.
“Pada saat data DTKS itu akurat, harus akurat, nanti tinggal keputusan, kita menunggu keputusan Pak Presiden apakah ini akan diterapkan subsidi tepat sasaran ini. Karena memang konsekuensi daripada penyaluran subsidi tepat sasaran adalah kenaikan harga LPG 3 kg,” ujarnya.
Meski, uji coba penyaluran subsidi tepat sasaran ini sudah dilakukan di beberapa kota, namun pihaknya tak bisa memastikan kapan perubahan skema subsidi bakal diterapkan secara menyeluruh.
“Kapan ini akan dilaksanakan yang pastinya kita menunggu kesiapan dari DTKS dan ini akan dilaksanakan secara berhati-hati agar supaya daya beli masyarakat tetap terjaga, dan yang pastinya perlu keputusan presiden untuk menetapkan apakah distribusi tertutup ini sudah bisa kita dilaksanakan atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengungkapkan skema pemberian subsidi LPG tabung 3 kg menjadi langsung transfer kepada masyarakat paling lambat akan dilakukan pada Semester I – Semester II Tahun 2022.
Pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis penerima manfaat, kata Said, harus dilakukan karena jika tidak, maka ini akan semakin membebankan APBN.
Said mengusulkan agar pemberian subsidi LPG 3 kg diberikan kepada penerima manfaat dengan harga tiga kali lipatnya dari harga LPG 3 kg saat ini, yang berkisar Rp 21.000 per tabung.
Sehingga dalam sebulan, penerima manfaat subsidi LPG 3 kg harus diberikan subsidi sekira Rp 63.000 per bulan. Pun pemberian subsidi ini, imbuhnya, harus diberikan dimuka.
“Dalam satu bulan, masyarakat harus diberikan tiga tabung LPG 3 kg. Masyarakat kasih saja tambahan baik lewat PKH (Program Keluarga Harapan) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai),” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 29 Desember 2021.***