Bogordaily.net – Polres Metro Jakarta Barat memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga menjadikan Ardhito Pramono sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, menyebut dua bukti tersebut berupa hasil tes urine dan narkoba jenis ganja yang ditemukan saat penangkapan Ardhito.
“Alat bukti sudah kami temukan, cek urine positif, kemudian barbuk narkotika jenis ganjanya,” ujar Ady kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.
Ady menyebut, kini pihaknya tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ardhito Pramono dalam kasus tersebut.
Sementara itu, hingga siang ini Ardhito diketahui belum berstatus sebagai tersangka.
“Masih diperiksa, masih didalami,” kata Ady.
Ardhito Pramono ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu 12 Januari 2022.
Penangkapan itu terjadi di kediaman Ardhito yang berada di kawasan Jakarta Timur. Dia ditangkap berkaitan dengan narkotika jenis ganja.***