Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penimbunan Solar

Polres Bogor Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penimbunan Solar

Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menetapkan satu orang tersangka berinisial AS (32) dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kalpolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penimbunan BBM bersubsidi tersebut sudah beroperasi sejak bulan November tahun 2021.

“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa,” ungkapnya Kamis 27 Januari 2022.

Lanjutnya ia menerangkan, Saat penggerebekan, polisi telah mengamankan 48 ribu liter BBM bersubsidi serta peralatan lainnya, termasuk lima mobil boks.

Mobil Box Yang Berisi Barang Bukti.

“Ditemukan ada 48 ribu liter atau 48 ton BBM bersubsidi yang ada di lokasi,” tambahnya.

Selain itu Iman menambahkan, 12 orang saksi untuk dimintai keterangan menjalani tes urine. Hasilnya, tiga orang positif narkoba, termasuk si tersangka AS.

“Dari beberapa orang yang ada di lokasi ditemukan tiga orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan lab ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

 

Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here