Friday, 26 April 2024
HomeEkonomiPPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Rumah Makan dan Mall Dibatasi

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Rumah Makan dan Mall Dibatasi

Bogordaily.net– Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Level 1-3 di Jawa-Bali selama 14 hari yakni 4 Januari sampai 17 Januari mendatang.

Hal tersebut tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa 4 januari 2022, dikutip dari okezone.com.

Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Di daerah Level 3, jam buka warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Sementara, di daerah level 1-2, jam buka warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi sampai 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu makan tidak diatur.

Kemudian, harus menerapkan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen, dengan waktu makan 60 menit dan satu meja maksimal berisi 2 orang.

Memasuki kawasan berbelanjapun, harus melalui proses skrining yang sudah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang sudah melakukan Vaksin, sangat diwajibkan untuk memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” demikian bunyi Inmendagri 1/2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here